DPA NTB

Senin, 24 Agustus 2009

Siklus Perencanaan anggaran

Dalam proses Perencanaan perlu dipaham dua pengertian dasar. Pertama. Pengertian perencanaan subtantif (subtantif planning). Kedua. Perencanaan secara prosedural (prosesdural plenning). Pada dasarnya perencanaan substantif menyangkut unsur-unsur mutlak dalam perencanaan, sedangkan perencanaan prossdural menyangkut unsur-unsur relatif dalam perencanaan. Disebut relatif karena prosedural perencanaan akan berbeda-beda tergantung pada sistem sosial, politik, dan tata pemerintahan dalam suatu negara atau tempat prosedur perencanaan dilakukan. Disebut mutlak karena dalam prosesur manapun, perencanaan substantif selalu menyangkut unsur dan tujuan sama.

Dan adapun siklus perencanaan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meliputi empat tahapan, yaitu tahapan penyusunan APBD; tahapan pembahasan dan penetapan; tahapan pelaksanaan APBD; dan tahapan pertanggungjawaban APBD. Tahapan penyusunan APBD meliputi dua kegiatan utama, yaitu proses perencanaan dan proses penganggaran. Idiealnya proses penganggaran merupakan proses kelanjutan dari proses perencanaan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda