DPA NTB

Senin, 24 Agustus 2009

Strategi Advokasi dan Monitoring anggaran

Advokasi untuk perubahan anggaran merupakan proses yang panjang dan berliku, penuh dengan tantangan dan cobaan. Dalam perjalanan advokasi, sangat mungkin bertemu dengan pihak yang tidk seteju maupun yang setuju dengan ide perubahan yang kita usung.
Dalam melakukan advokasi dan monitoring perubahan anggaran dan kebijakan ada bayak cara dan langkah yang harus ditempuh. Adapun langkah tersebut adalah sebagai berikut;
Adapun yang harus dilakukan adalah bagaimana data dan informasi tentang anggaran yang diperoleh dikaji dengan matangan. Dan hasil analisis anggaran tersebut dijadikan bahan untuk berbagai strategi advokasi anggaran. Tidak menutup kemungkinan banyak pihak dan kelompok yang yang peduli bisa memilih salah satu atau beberapa strategi bergantung kepada kondisi dan sumber daya yang dimiliki. Dalam hal ini perlu diperhatikan beberapa strategi advokasi hasil analisis anggaran sebagai berikut; pertama. Bagiamana membangun pusat data dan informasi dimaksud selama ini kelemahan dan keterbatasan data dan informasi yang akurat tentang berbagai fakta yang terkait dengan angggran membutuhkan keaktifan banyak pihak untuk membangun basis data. Setelah data yang diperoleh yang dianggap akurat, maka harus melibatkan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, media atau LSM dibidang penelitian. Kedua. Pendidikan komunitas dimaksud bagaimana meyakinkan masyarakat, warga maupun kelompok-kelompok sosial lainnya untuk mendapatkan akses informasi tentang kebijakan dan mengajak mereka untuk ikut andil dalam proses pengambilan kebijakan. Ketiga. Perubhan kebijakan dan hukum dimaksud dari upaya mempengarauhi kelompok-kelompok sosial tersebut dan hasil analisis kebijakan secara bersama berkontribusiterhadap kebijakan maupun hukum. Keempat. Penguatan legislasi dimaksud bagaiamanaupaya memperkaut dan memanfaatkan legislatif atau partai politik untuk menjalankan perannya secara efektif. Dengan demikian kekuatn legislatif yang dianggap bersih dan reformis bisa diajak untuk memberi tekanan kepada eksekutif ,manakalah eksekutif mendominasi proses pemutusan anggaran.kelima. ligitasi dimaksud bagaimana melanjutkan hasil dari advokasi dan analisis kebijakan anggaran yang dianggap akurat dan mendalam. Dan terdapat suatu kasus atau penyimpangan anggaran, maka bisa dijadikan bahan ligitasi.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda