DPA NTB

Senin, 24 Agustus 2009

Study Penganggaran & Peraturan per-undang-undangan.

Sebagaimana perencanaan, penganggaran juga dapat kita pahami secara subtantif dan prosedural. Baik secara subtantif dan prosedural, penganggaran merupakan bagian dari perencanaan. Atau lebih tepat untuk disebut bahwa penganggaran adalah merupakan salah satu fase (fase 4) dalam perencanaan. Bahwa secara substantif penganggaran merupakan proses meng-alokasikan/ memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas. Kegiatan dalam proses penganggaran dipahami sebagai segala tindakan merumuskan kewajiban dan larangan (regulasi) bagi publik, serta pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan publik.

Dengan demikian untuk mewujudfkan kebutuhan publik. Dalam penganggaran-pun juga terdiri dari empat jenis penganggaran yaitu; i.barang, ii. Jasa.iii. larangan, iv. dan kewajiban. Perumusahan kewajiban dan larangan bagi publik disebut juga sebagai kagiatan perumusan regulasi, yang mana produk dari kegiatan perumusan regulasi itu sendiri adalah perundang-undangan.

Sebagai dasar pijakan dalam proses perencanaan dan penganggaran, tentu instrumen hukum sangat penting dibutuhkan. Adapun dasar hukum untuk perencanaan dan penganggaran daerah saat ini adalah;

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda