DPA NTB

Senin, 24 Agustus 2009

Strategi Advokasi dan Monitoring anggaran

Advokasi untuk perubahan anggaran merupakan proses yang panjang dan berliku, penuh dengan tantangan dan cobaan. Dalam perjalanan advokasi, sangat mungkin bertemu dengan pihak yang tidk seteju maupun yang setuju dengan ide perubahan yang kita usung.
Dalam melakukan advokasi dan monitoring perubahan anggaran dan kebijakan ada bayak cara dan langkah yang harus ditempuh. Adapun langkah tersebut adalah sebagai berikut;
Adapun yang harus dilakukan adalah bagaimana data dan informasi tentang anggaran yang diperoleh dikaji dengan matangan. Dan hasil analisis anggaran tersebut dijadikan bahan untuk berbagai strategi advokasi anggaran. Tidak menutup kemungkinan banyak pihak dan kelompok yang yang peduli bisa memilih salah satu atau beberapa strategi bergantung kepada kondisi dan sumber daya yang dimiliki. Dalam hal ini perlu diperhatikan beberapa strategi advokasi hasil analisis anggaran sebagai berikut; pertama. Bagiamana membangun pusat data dan informasi dimaksud selama ini kelemahan dan keterbatasan data dan informasi yang akurat tentang berbagai fakta yang terkait dengan angggran membutuhkan keaktifan banyak pihak untuk membangun basis data. Setelah data yang diperoleh yang dianggap akurat, maka harus melibatkan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, media atau LSM dibidang penelitian. Kedua. Pendidikan komunitas dimaksud bagaimana meyakinkan masyarakat, warga maupun kelompok-kelompok sosial lainnya untuk mendapatkan akses informasi tentang kebijakan dan mengajak mereka untuk ikut andil dalam proses pengambilan kebijakan. Ketiga. Perubhan kebijakan dan hukum dimaksud dari upaya mempengarauhi kelompok-kelompok sosial tersebut dan hasil analisis kebijakan secara bersama berkontribusiterhadap kebijakan maupun hukum. Keempat. Penguatan legislasi dimaksud bagaiamanaupaya memperkaut dan memanfaatkan legislatif atau partai politik untuk menjalankan perannya secara efektif. Dengan demikian kekuatn legislatif yang dianggap bersih dan reformis bisa diajak untuk memberi tekanan kepada eksekutif ,manakalah eksekutif mendominasi proses pemutusan anggaran.kelima. ligitasi dimaksud bagaimana melanjutkan hasil dari advokasi dan analisis kebijakan anggaran yang dianggap akurat dan mendalam. Dan terdapat suatu kasus atau penyimpangan anggaran, maka bisa dijadikan bahan ligitasi.

Study Penganggaran & Peraturan per-undang-undangan.

Sebagaimana perencanaan, penganggaran juga dapat kita pahami secara subtantif dan prosedural. Baik secara subtantif dan prosedural, penganggaran merupakan bagian dari perencanaan. Atau lebih tepat untuk disebut bahwa penganggaran adalah merupakan salah satu fase (fase 4) dalam perencanaan. Bahwa secara substantif penganggaran merupakan proses meng-alokasikan/ memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas. Kegiatan dalam proses penganggaran dipahami sebagai segala tindakan merumuskan kewajiban dan larangan (regulasi) bagi publik, serta pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan publik.

Dengan demikian untuk mewujudfkan kebutuhan publik. Dalam penganggaran-pun juga terdiri dari empat jenis penganggaran yaitu; i.barang, ii. Jasa.iii. larangan, iv. dan kewajiban. Perumusahan kewajiban dan larangan bagi publik disebut juga sebagai kagiatan perumusan regulasi, yang mana produk dari kegiatan perumusan regulasi itu sendiri adalah perundang-undangan.

Sebagai dasar pijakan dalam proses perencanaan dan penganggaran, tentu instrumen hukum sangat penting dibutuhkan. Adapun dasar hukum untuk perencanaan dan penganggaran daerah saat ini adalah;

Siklus Perencanaan anggaran

Dalam proses Perencanaan perlu dipaham dua pengertian dasar. Pertama. Pengertian perencanaan subtantif (subtantif planning). Kedua. Perencanaan secara prosedural (prosesdural plenning). Pada dasarnya perencanaan substantif menyangkut unsur-unsur mutlak dalam perencanaan, sedangkan perencanaan prossdural menyangkut unsur-unsur relatif dalam perencanaan. Disebut relatif karena prosedural perencanaan akan berbeda-beda tergantung pada sistem sosial, politik, dan tata pemerintahan dalam suatu negara atau tempat prosedur perencanaan dilakukan. Disebut mutlak karena dalam prosesur manapun, perencanaan substantif selalu menyangkut unsur dan tujuan sama.

Dan adapun siklus perencanaan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meliputi empat tahapan, yaitu tahapan penyusunan APBD; tahapan pembahasan dan penetapan; tahapan pelaksanaan APBD; dan tahapan pertanggungjawaban APBD. Tahapan penyusunan APBD meliputi dua kegiatan utama, yaitu proses perencanaan dan proses penganggaran. Idiealnya proses penganggaran merupakan proses kelanjutan dari proses perencanaan.

Filosofi anggaran

Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapakan terjadi dalam jangka waktu tertentu di mana yang akan datang dan realisasinya di masa yang lalu.

Anggaran merupakan kebutuhan dalam semua tingkatan, baik keluarga, di daerah/kota maupun di nasional. Dalam konteks daerah anggaran diperoleh dari pendapatan dan belanja (APBD). Fungsi anggaran adalah untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masayarakat dan terlaksananya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Anggaran harus dikelola dengan tarnsparan, tertib hukum dan akuntabilitas publik sesui dengan prinsip-pinsip penganggaran.